PT Wirakarya Sakti Tak Terbukti Rambah Hutan Secara Ilegal

PT Wirakarya Sakti
PT Wirakarya Sakti

Jambi | EGINDO.co – PT Wirakarya Sakti (WKS) tidak terbukti merambah hutan secara illegal yang mana awalnya dilaporkan oleh sejumlah aktifis Jambi. Dalam laporan kepada kejaksaan pada 2013, para aktifis menduga PT. WKS merambah hutan seluas 2.000 hektare diluar izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan Dinas Kehutanan dengan mengecek lahan PT. WKS. Berdasarkan perhitungan Dinas Kehutanan, Kejati Jambi meminta PT. WKS menyetorkan dana ganti rugi tegakan dan denda kepada Pemprov Jambi PT. WKS pun menyetor Rp 35.591.895.904. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan menyatakan bahwa PT. WKS melakukan tindak pidana bidang kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan tegakan hutan.

Baca Juga :  Manufaktur RI Dilirik Sektor Kendaraan Listrik Australia

Bertahun-tahun mengendap direkening Pemerintah Provinsi Jambi, uang senilai Rp 35,5 miliar lebih plus bunga sekitar Rp 8 miliar akan dikembalikan ke PT Wirakarya Sakti (WKS).

Rencana pengembalian itu tertuang dalam laporan terakhir keuangan Pemprov Jambi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman sebagaimana dilansir metrojambi mengakui adanya rencana redistribusi dana milik pihak ketiga yang ada dalam kas Pemprov Jambi.

Menurutnya, sejak 2015 ada dana PT. WKS senilai Rp 35,59 miliar parkir direkening kas daerah. Saat ini dana masih direkening kas daerah, selama ini dana tersebut tidak dipakai dan tidak boleh dipakai walau sudah bertahun-tahun berada direkening pemerintah daerah. Kemudian katanya ada pengajuan dari PT. WKS untuk meminta kembali dana itu. Namun, masih ada yang didiskusikan dan menunggu regulasi yang memperkuat pengembaliannya.

Baca Juga :  Beijing Tutup Jalan, Taman Bermain Ditengah Kabut Asap Tebal

Dipastikannya pemerintah daerah tidak ada keinginan untuk mempertahankan dana itu. Dalam laporan keuangan Pemprov Jambi tahun 2022 dijelaskan bahwa jumlah total dana PT. WKS di kas Pemprov Jambi telah mencapai Rp 43.593.031.941. Jumlah ini terdiri atas pokok Rp 35.591.895.904 dan jasa giro Rp 8.001.136.036.

Setoran tersebut berada direkening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 2015, yang dicatat sebagai titipan dana ganti rugi atas perhitungan denda atas dugaan PT WKS melakukan pembalakan liar dan mengelola kawasan hutan produksi secara tidak sah.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top