PT Puradelta Lestari Putuskan Bagi Dividen Final Rp 795 Miliar, Ubah Susunan Dewan Komisaris

RUPS Tahunan PT Puradelta Lestari Tbk
RUPS Tahunan PT Puradelta Lestari Tbk

Jakarta | EGINDO.com – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) akan membagikan dividen final Rp 795 miliar dari buku tahun 2025. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 15 Juni 2026. Pembagian dividen itu diinformasikan dalam keterbukaan informasi yang dikutip EGINDO.com pada Rabu (17/6/2026). “Selain Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, kami pun mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,” kata Tondy Suwanto, Direktur dan Sekretaris Perusahaan DMAS tertulis dalam keterbukaan informasi.

Disebutkan RUPS Tahunan PT Puradelta Lestari Tbk telah memutuskan untuk menyetujui pembagian dividen final untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 795 miliar atau sebesar Rp 16,5 per saham yang akan dibagikan.

Adapun jadwal pembagiannya adalah sebagai berikut: 1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 24 Juni 2026. 2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 25 Juni 2026. 3.  Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada 26 Juni 2026. 4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada 29 Juni 2026. 5. Recording Date pada 26 Juni 2026. 6.  Pembayaran Dividen Tunai pada 9 Juli 2026.

Selain persetujuan pembagian dividen, RUPS Tahunan DMAS juga telah menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. “Dengan menerima baik pengunduran diri Muktar Widjaja dari jabatannya selaku Presiden Komisaris dan mengangkat Teky Mailoa sebagai Presiden Komisaris yang baru. Mengangkat Irhoan Tanudiredja selaku Komisaris Independen,” papar Tondy dalam siaran persnya.

Adapun susunan Komisaris yang baru adalah sebagai berikut. Presiden Komisaris: Teky Mailoa Wakil Presiden Komisaris: Hermawan Wijaya Wakil Presiden Komisaris: Masayoshi Hirose Komisaris: Seiji Itagaki Komisaris Independen: Teddy Pawitra Komisaris Independen: Susiyati Bambang Hirawan Komisaris Independen: Irhoan Tanudiredja.

Pada saat yang bersamaan, PT Puradelta Lestari Tbk melaksanakan RUPS Luar Biasa yang menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top