PT Panin Asset Management Gelar Seminar Eksklusif Persiapan Pelaporan Pajak Melalui Sistem Coretax

PT Panin Asset Manegement (PAM) & Panin Sekuritas (PANS) Tbk gelar Seminar Eksklusif Persiapan Pelaporan Pajak Melalui Sistem Coretax dengandi ruang Crystal Karabia Boutique Hotel Medan, Selasa 10 Februari 2026
PT Panin Asset Manegement (PAM) & Panin Sekuritas (PANS) Tbk gelar Seminar Eksklusif Persiapan Pelaporan Pajak Melalui Sistem Coretax dengandi ruang Crystal Karabia Boutique Hotel Medan, Selasa 10 Februari 2026

Medan | EGINDO.com – Guna meningkatkan kemampuan nasabah dalam membuat pelaporan pajak melalui sistem Coretax, PT Panin Asset Manegement (PAM) & Panin Sekuritas (PANS) Tbk menggelar Seminar Eksklusif Persiapan Pelaporan Pajak Melalui Sistem Coretax dengan menghadirkan pembicara Iskandar dan Abdul Jamal dari KKP Jakarta dan dipandu Rudiyanto yang merupakan Direktur Panin Asset Management (PAM) pada Selasa 10 Februari 2026 di ruang Crystal Karabia Boutique Hotel, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam seminar Iskandar dan Abdul Jamal memandu nasabah PT PAM & PANS bagaimana melakukan proses registasi coretax. Setelah coretax teregister, hal yang paling utama membuat kode otorirasi atau sertifikat elektronik kemudian pembuatan surat pemberitahuan (SPT).

Pembicara juga menjelaskan bagaimana menyiapkan Induk SPT Tahunan Orang Pribadi seperti Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Identitas Wajib Pajak, Ihktiar Penghasilan, Perhitungan Pajak Terutang, Kredit Pajak, PPh kurang atau lebih bayar, pembetulan, permohonan pengembalian PPh lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, penyataan transaksi lain, lampiran tambahan.

Pada lampiran tambahan pembicara juga menjelaskan bagaimana menyiapkan lampiran (L-1) SPT Tahunan Orang Pribadi seperti harta pada akhir tahun pajak, utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dan pekerjaan, daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.

Kemudian pembicara berlanjut menyiapkan lampiran (L-2) SPT Tahunan Orang Pribadi seperti penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan neto luar negeri. Lampiran (L3A-1, L3A-2, L3A-3) yakni rekonsiliasi laporan keuangan dagang, jasa, umum (industri). Lampiran (L-4) yakni perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan suami/istri. Lampiran (L-5) yakni perhitungan pengurangan penghasilan neto. Dalam seminar pembicara juga menjelaskan bagaimana penyampaian SPT.

Sebelumnya Business Development PANS Cabang Medan, Darmin, S.E., MBA & Branch Manager PAM Medan diwakilan Clara Florentina menjelaskan bahwa seminar ini dikhusukan untuk para nasabah PT. PANS & PAM Medan, Mengingat jumlah nasabah PT. PANS yang banyak, maka yang diundang untuk mengikuti seminar eksklusif dipilih yang paling aktif. Dalam seminar nantinya nasabah PT. PANS bisa bertanya interaktif kepada pembicara agar yang bertanya lebih dapat memahami.@

Rin/timEGINDO.com

Scroll to Top