Medan | EGINDO.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan penangkapan atas tindak pencurian prasarana, penambat rel kereta api. Kali ini penangkapan dilakukan di Petak Jalan Lubuk Pakam-Perbaungan KM 35+0/1, Sabtu (7/12/2024) lalu dengan tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Divre I SU (Polsuska), terdapat 1 orang pelaku yang diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Pagar Merbau beserta barang bukti.
Kejadian bermula saat tim pengamanan KAI melakukan patroli pada pukul 21.00 WIB dan melihat 2 orang yang mencurigakan melakukan kegiatan di jalur KA. Setelah dilakukan pengintaian, didapati 2 orang sedang melakukan pencurian penambat rel kereta api. “KAI menyayangkan kejadian ini karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Kronologi kejadian bermula saat Tim Pengamanan Divre I SU melakukan patroli dan mendapati 2 orang yang mencurigakan di sekitar jalur KA, setelah beberapa saat dilakukan pemantauan, para pelaku ditangkap, namun 1 pelaku pencurian melarikan diri,” jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I Sumut dalam siaran persnya yang dilansir EGINDOcom pada Kamis (12/12/2024).
Kata Anwar akibat perbuatan para pelaku KAI mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.760.000, serta kerusakan prasarana yang dapat berdampak membahayakan perjalanan kereta api. Adapun barang bukti yang diserahkan Tim Pengamanan Divre I SU kepada pihak kepolisian, antara lain; 48 buah penambat rel, 4 buah paku tripon, 1 buah martil bogem dan 2 buah karung goni.@
Rel/fd/timEGINDO.com