Proyek Wali Kota Medan Digugat Warga Ke Pengadilan

gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII
Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII

Medan | EGINDO.co – Proyek Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution digugat warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada tiga proyek Walkot Medan yang digugat ke Pengadilan yakni revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, revitalisasi gedung Warenhuis dan pembangunan underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan.

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan. Dasar gugatannya adanya dugaan komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dimana Lapangan Merdeka Medan telah dinyatakan statusnya cagar budaya. Gugatan tersebut kini sedang berjalan di PN Medan.

Pemkot Medan sedang merevitalisasi cagar budaya, Lapangan Merdeka Medan. Revitalisasi yang dimulai sejak tahun 2022 diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 593,7 miliar. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan kemudian menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.

Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi. Bahkan kata Redyanto mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini sebagaimana sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan, akan ada bioskop dan ada basement.

Baca Juga :  Diskresi Sebagai Jalan Tengah Implementasi Penegakan Hukum

Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik. Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak mengikuti prosedur yang ada makanya KMS menggugat ke pengadilan.

Revitalisasi gedung Warenhuis atau kepemilikan gedung Warenhuis digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris dari almarhum Daliph Sigh Bath. Gugatan tersebut kini sedang berjalan di PN Medan.

Merevitalisasi gedung bersejarah di Kota Medan, Warenhuis dengan anggaran untuk revitalisasi sebesar Rp 37 miliar. Namun, Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke PN Medan dengan gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Generasi Milenial: Investasi Jangan FOMO, Ojo Ikut-Ikutan!

Ceritanya sebelum ke PN Medan, ahli waris pernah menggugat ke PTUN Medan. Menang di PTUN Medan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, pada 7 April 2022, Pemkot Medan mengajukan PK kasasi. Permohonan tersebut akhirnya diterima Mahkamah Agung dan menangkan Pemkot Medan Nomor:144 PK/TUN/2022, tanggal 16 Desember 2022.

Tidak berakhir sampai disitu, ahli waris kembali menggugat Bobby ke PN Medan. Status kepemilikan gedung tersebut digugat dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

Dasar menggugat bahwa ahli waris merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

Pembangunan underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan. Oleh pemilik kafe di Jalan Juanda menggugat Bobby ke PTUN dengan adanya rencana pembangunan underpass di jalan tersebut. Pasalnya dinilai pembangunan underpass itu tidak adil karena pelebaran jalan hanya dilakukan ke arah kafe miliknya.

Baca Juga :  Pelancong Malaysia Tidak Perlu Isi Kartu Perjalanan Lagi

Underpass itu direncanakan akan menelan biaya sebesar Rp 200 miliar lebih. Pemilik kafe di Jalan Juanda menolak pembangunan underpass karena pihaknya menilai pembangunan underpass itu pilih kasih dalam konteks pelebaran jalan dan underpass iti dinilai tidak efektif untuk mengurangi kemacetan.

Menurut Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri mengatakan jika pihaknya telah menyurati Bobby Nasution hingga Presiden Joko Widodo terkait penolakan tersebut. Namun, suratnya itu tidak mendapat jawaban. Akhirnya menggugat Bobby ke PTUN Medan. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda dan menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunannya. Dipertanyakan mengapa pelebaran jalan sebelah kiri saja, sebelah kanan tidak dilakukan. Harusnya pelebaran itu dilakukan di kiri dan kanan.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top