Proses Pengawalan Dapat Berakibat Pada Konsekuensi Hukum

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH (Pemerhati masalah transportasi)
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH (Pemerhati masalah transportasi)

Jakarta | EGINDO.com          – AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan untuk Proses Pengawalan, ada upaya paksa dan diskresi, dapat berakibat pada konsekuensi hukum .

Dalam proses pengawalan sebagai tugas preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan dan mencegah dan menangkal segala bentuk kejahatan yang ditujukan kepada obyek pengawalan memerlukan suatu tindakan, yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan,ujarnya.

Dikatakan Budiyanto,  Ada tindakan upaya paksa atau diskresi yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum misal:  Menhentikan, mempercepat, memperlambat, memerintahkan kendaraan untuk jalan terus , mengalihkan atau bahkan memeriksa kendaraan yang dicurigai dan sebagainya.

Tindakan upaya paksa atau diskresi tersebut, harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan untuk itu
sesuai dengan peraturan Perundang – undangan bahwa petugas yang memiliki kewenangan upaya paksa atau diskresi adalah Petugas Kepolisian RI , sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP , psl 5 dan 7 , Undang – Undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 13 (tugas pokok), pasal 18 ayat 1 ( diskresi Kepolisian ) , dan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 104 ( dalam keadaan tertentu ), pasal 265 ayat 3 ( kewenangan ),ucap Budiyanto.

Baca Juga :  Pelanggaran Ditemukan Dan Konsekuensi Hukum

Tindakan Upaya paksa dan diskresi Kepolisian dalam rangka untuk mencegah dan menciptakan  keamanan dan keselamatan dari segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan ke obyek pengawalan harus sesuai dengan Peraturan perundang – Undangan yang berlaku atau sesuai dengan kewenangannya.

Tindakan upaya paksa dan diskresi yang dilakukan orang / petugas yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum, misal :  Terjadi kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu lintas yang akan berdampak kepada masalah – masalah yang lebih luas yang harus dipertanggungjawabkan. Pengawalan yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat tertentu yang tidak memiliki kewenangan , masih sering terjadi, misal oleh Dishub (Dinas Perhubungan), Komunitas kendaraan bermotor dan kelompok – kelompok masyarakat tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak dibenarkan menurut Undang – Undang,tegasnya.

Baca Juga :  Dolar AS Menguat Saat Investor Kurangi Spekulasi Pemotongan Suku Bunga FED

Dalam tugas – tugas tertentu sesuai dengan Undang – Undang, Pengawalan yang dilakukan oleh Instansi lain dapat  dibenarkan misal : dalam Pengawalan Presiden dan Wakil Presiden , tamu negara , dan acara- acara Kenegaraan lainnya yang melibatkan Polisi militer.

Proses Pengawalan yang merupakan tugas Preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta mencegah atau menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang ditunjukkan kepada obyek.  Pengawalan hanya dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk itu. Orang atau petugas yang melakukan Pengawalan padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan, merupakan Pelanggaran hukum.

Ingat bahwa pada saat melakukan pengawalan ada tindakan- tindakan / upaya paksa dan diskresi yang dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum. Dalam penugasan tertentu : Pengawalan Presiden / Wakil Presiden, tamu negara dan acara – acara Kenegaraan lainnya karena kewenangan yang melekat, Polisi militer dapat dilibatkan.

Baca Juga :  Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Harus Paralel, Kegiatan Lain

Perlu ada pemberian pemahaman kepada seluruh komponen masyarakat tentang kewenangan yang dapat melakukan Pengawalan sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, agar tidak terjadi permasalahan terhadap obyek yang dikawal dan selama proses Pengawalan,tutup Budiyanto.@Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top