Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa terdapat dua prosedur yang berlaku bagi pemudik yang terkena tilang selama perjalanan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, yaitu tilang manual dan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
1. Tilang Manual
Bagi pengendara yang terkena tilang manual, petugas kepolisian akan memberikan surat tilang secara langsung di lokasi kejadian. Pemudik yang dikenai sanksi tilang dapat melakukan pembayaran denda melalui layanan BRIVA (BRI Virtual Account) sesuai dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, jika pengendara merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan keberatan atas tilang yang dikenakan, mereka memiliki hak untuk menghadiri sidang di pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam sidang tersebut, pengendara dapat menyampaikan pembelaan atau bukti yang dapat meringankan atau menggugurkan sanksi tilang.
2. Tilang Elektronik (ETLE)
Berbeda dengan tilang manual, tilang yang terekam melalui sistem ETLE tidak dapat langsung diselesaikan di tempat kejadian. Pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian setempat yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah menerima pemberitahuan, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Mereka dapat membayar denda melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan atau, jika keberatan, mengajukan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya dua mekanisme tilang ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari sanksi dan memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman, nyaman, serta lancar. (Sadarudin)