Jakarta|EGINDO.co Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto menjelaskan bahwa Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan tata cara mengikuti Program REHAB. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran Program REHAB.
Sementara itu, Fitriyatus Sholehah (35) selaku Kader JKN di Wilayah Pamekasan mengungkapkan bahwa Program REHAB ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan untuk melunasinya. Fitri seringkali menemui peserta untuk mengenalkan Program REHAB.
Selanjutnya, Fitri juga memberikan edukasi pada peserta PBPU maupun BP yang memiliki tunggakan agar segera mengikuti Program REHAB. Dengan mengikuti Program REHAB, peserta dapat memperoleh keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan dan dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.
“Saya tidak bosan mengajak peserta yang belum ada biaya untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan agar mengikuti Program REHAB. Saya siap memandu peserta yang berminat mengikuti Program REHAB untuk mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN. Ayo, ikut Program REHAB untuk mengatasi tunggakan iuran JKN,” pungkas Fitri.
Sumber: Tribunnews.com/Sn