Program Pemberdayaan Anak Terlantar Digalakan Dinsos Gunung Kidul

Ilustrasi Anak Jalanan
Ilustrasi Anak Jalanan

Gunung Kidul | EGINDO.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggalakan program rehabilitasi dan pemberdayaan anak terlantar karena hingga saat ini ada 3.254 kasus anak terlantar di wilayah ini.

Sekretaris Dinas Sosial Gunung Kidul, Wijang Eka Aswarna di Gunung Kidul, Senin, menjelaskan program rehabilitasi dengan memasukan anak terlantar ke panti sosial, dan pemberdayaan merupakan program lanjutan, dimana setiap anak diberikan pelatihan sehingga memiliki keterampilan untuk bekal hidup yang lebih baik.

“Dua program ini yang dijalankan. Harapannya jumlah anak terlantar di Gunung Kidul bisa terus dikurangi,” ujar Wijang.

Data anak terlantar yang ada Dinas Sosial setempat, pada 2014 sebanyak 7.838 anak. Berkat komitmen dan sentuhan program dari pemerintah, jumlah ini berhasil dikurangi hingga akhir 2019 tinggal 3.254 anak.

Baca Juga :  Harga CPO Diprediksi Loyo Pekan Depan

“Kami berkomitmen untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial, salah satunya penanangan anak terlantar,” sebut Wijang.

Dia menerangkan kategori anak terlantar berusia enam tahun hingga 18 tahun yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua atau keluarga sehingga anak kehilangan hak asuh. Kasus anak terlantar merata di seluruh kecamatan di Gunung Kidul.

“Di 18 kecamatan ada anak terlantar, tapi jumlahnya antara satu kecamatan dengan kecamatan lain berbeda,” ungkapnya.

Wijang mengemukakan upaya pengurangan potensi anak terlantar juga butuh partisipasi dari masyarakat untuk ikut aktif di lingkungan sekitar. Diharapkan dengan partisipasi ini maka anak tidak terjemurus ke jalan yang salah dalam pergaulan.

“Kesadaran dari masyarakat ini dibutuhkan, supaya penanangan anak terlantar dapat dimaksimalkan,” katanya.

Baca Juga :  Tidak Ada Tenaga Kerja Berijazah SMP Pada 2025 Tapi Tak Di-PHK

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Gunung Kidul Gunawan menjelaskan pemkab harus ikut bertanggung jawab dalam penangan kasus anak terlantar. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 sudah mengatur dengan jelas bahwa pemerintah harus hadir dalam penanganan, salah satunya anak terlantar.

“Penanganan anak terlantar merupakan langkah pencegahan agar anak-anak terhindar dari tindak kriminalitas, baik sebagai pelaku maupun korban. Ini harus jadi perhatian serius. Untuk tindak lanjut nanti akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” tambahnya. Ant/kj

Bagikan :