Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mulai mengubah strategi pengelolaan batu bara nasional dengan mengendalikan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global sekaligus meningkatkan nilai jual batu bara Indonesia di pasar internasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan Indonesia sebelumnya memasok sekitar 540 juta ton batu bara pada 2025. Jumlah tersebut setara dengan 43 persen dari total batu bara yang diperdagangkan antarnegara di dunia.
Namun, besarnya volume ekspor tidak otomatis memberikan keuntungan maksimal. Melimpahnya pasokan akibat produksi yang terlalu agresif justru membuat harga batu bara tertekan dan berdampak pada rendahnya keuntungan perusahaan serta penerimaan negara.
Menurut Bahlil, pemerintah kemudian memilih mengendalikan produksi agar batu bara Indonesia tidak terus dijual dengan harga murah. Hasilnya, harga batu bara tahun ini disebut mampu mencapai 154 dolar AS.
“Jadi produksinya terkoreksi, turun, tapi pendapatannya naik. Ini baru paten. Gak dijual murah barang kita,” ujar Bahlil saat membuka Mineral and Coal Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).
Bahlil menjelaskan, konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton per tahun. Sementara itu, volume yang diperdagangkan antarnegara hanya sekitar 1,3 miliar ton. Karena itu, menurutnya, Indonesia perlu lebih cermat mengatur produksi agar tidak menciptakan kelebihan pasokan yang berujung pada penurunan harga.
Ia juga mengingatkan para pengusaha tambang agar tidak berlomba-lomba meningkatkan produksi tanpa mempertimbangkan kondisi pasar. Pengaturan kuota melalui RKAB diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan pembagian produksi yang adil.
Jumlah perusahaan yang mengajukan RKAB meningkat dari sekitar 500 perusahaan pada 2025 menjadi 650 perusahaan pada 2026.
Kebijakan pengendalian produksi tersebut turut tercermin pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahlil menyebut PNBP sektor terkait pada 2025 berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun. Sementara itu, per 1 Oktober 2026, penerimaannya telah mencapai Rp141 triliun.
Pemerintah memperkirakan angka tersebut masih berpotensi meningkat menjadi Rp160 triliun hingga Rp165 triliun sampai akhir 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengubah pola pengelolaan batu bara dari sekadar mengejar volume produksi menjadi mengutamakan nilai ekonomi. Selain meningkatkan penerimaan negara, pengendalian produksi juga diharapkan menjaga ketersediaan cadangan batu bara agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang. (Sn)