Produk Vape Senilai S$5 Juta Disita Dalam Penggerebekan Gudang Woodlands

Gudang Vape di Woodlands
Gudang Vape di Woodlands

Singapura | EGINDO.co – Produk vape senilai lebih dari S$5 juta (US$3,7 juta) disita dalam penggerebekan gudang di Woodlands Industrial Park pada 24 April.

Ini merupakan penyitaan alat penguap elektronik terbesar kedua di negara ini, sebulan setelah rekor penyitaan pada bulan Maret yang bernilai lebih dari S$6 juta.

Petugas dari Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) sedang melakukan operasi penegakan hukum ketika mereka menemukan produk e-vaporiser dalam jumlah besar dan memberi tahu Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).

Lebih dari 400.000 e-vaporiser dan komponennya disita dari gudang Woodlands, kata ICA dan HSA dalam rilis media bersama pada Selasa (21 Mei).

Dua pria Thailand – berusia 22 dan 30 tahun – ditangkap di gudang tersebut dan didakwa tinggal di Singapura secara ilegal tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Perbatasan Malaysia Akan Segera Dibuka Kembali

Kedua pria tersebut membantu penyelidikan penyitaan vape.

Alat penguap elektronik dan komponennya ditemukan dan disita di gudang yang terletak di dalam Woodlands Industrial Park. (Foto: Otoritas Ilmu Kesehatan)

Pada tanggal 19 Maret, pihak berwenang menyita produk vape senilai lebih dari S$6 juta dari dua unit gudang setelah polisi memblokir jalan dan menemukan dua pria mengangkut dua paket e-vaporiser di dalam mobil mereka.

Jumlah pelanggaran vaping terus meningkat.

Tahun lalu, otoritas Singapura menangani sekitar 8.000 pelanggaran terkait vaping, meningkat 43 persen dari angka 5.600 pada tahun 2022. Sebanyak 7.600 pelanggaran tercatat pada tahun 2021.

Dari 1 Januari hingga 31 Maret tahun ini, lebih dari 2.200 orang ditangkap karena kepemilikan dan penggunaan alat penguap elektronik.

Baca Juga :  Imbauan Menteri Pariwisata Seperti Tidak Berlaku Di Sumut

HSA dan ICA memperingatkan bahwa pembelian, penggunaan, dan kepemilikan alat penguap elektronik dilarang.

Untuk mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk, mereka yang dihukum untuk pertama kalinya akan dikenakan denda hingga S$10.000, hukuman penjara hingga enam bulan atau keduanya.

Untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya, seseorang dapat dikenakan denda hingga S$20.000, hukuman penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.

ICA juga memandang serius upaya untuk tinggal lebih lama di Singapura.

Mereka yang melebihi jangka waktu tidak lebih dari 90 hari dapat didenda hingga S$4.000, menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau keduanya.

Pelanggar imigrasi yang ditangkap juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura setelah dijatuhi hukuman atau pembayaran denda.

Baca Juga :  Temasek Beli Saham Di Jaringan Rumah Sakit Cloudnine India

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top