Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa produk kertas beralur (corrugating medium) Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Safeguard Measure oleh Pemerintah Filipina. Hal itu diputuskan berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan, bebasnya produk corrugating medium Indonesia dari ancaman pengenaan BMTP menunjukkan bahwa produk Indonesia kompetitif dan telah diperdagangkan secara adil. Budi juga menekankan Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengamankan akses pasar produk Indonesia dari hambatan perdagangan.
“Hal ini membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” katanya dalam keterangan resmi, pada Jumat (20/2/2026) di Jakarta.
Kemendag turut mengajak para produsen kertas beralur Indonesia untuk mengoptimalkan momentum ini guna mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia, serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional.
Sementara itu Perwakilan dari Asia Pulp and Paper (APP) Group, Vito A. Rizaly, turut menyampaikan optimisme pelaku usaha atas keputusan yang membebaskan Indonesia dari pengenaan BMTP tersebut.
“Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai US$ 5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.
Informasi yang dihimpun EGINDO.com menyebutkan, Kemendag mencatat, total perdagangan Indonesia dengan Filipina pada 2025 tercatat sebesar US$ 12,02 miliar. Ekspor Indonesia ke Filipina sebesar US$ 10,22 miliar dan impor Indonesia dari Filipina sebesar US$ 1,8 miliar. Indonesia mencatatkan surplus sebesar US$ 8,42 miliar.@
Bs/timEGINDO.com