Singapura | EGINDO.co – Seorang pria berusia 33 tahun pada hari Jumat (13 Desember) didakwa atas tuduhan membakar tirai di sebuah ruangan untuk menampung penumpang yang tidak memenuhi syarat di Bandara Changi.
Korkmaz Hasan, seorang warga Australia, menghadapi satu dakwaan atas perbuatannya yang merusak dengan membakar ruangan di Terminal 2 Bandara Changi sekitar pukul 2.20 dini hari pada hari Kamis.
Tindakannya diduga menyebabkan kerugian sekitar S$1.000 (US$740), menurut dakwaan.
Ia telah ditahan di Institut Kesehatan Mental untuk pemeriksaan medis, dan akan kembali ke pengadilan pada tanggal 27 Desember.
Polisi sebelumnya mengatakan bahwa Korkmaz diduga melakukan kekerasan verbal terhadap petugas polisi tambahan setelah ia ditolak untuk merokok.
Sebelum polisi tiba, ia diduga telah menyingkirkan tirai dari ruang tunggu dan membakarnya dengan korek apinya.
Ia juga mengancam akan menyebarkan api jika tuntutannya tidak dipenuhi, kata polisi.
Api kemudian dipadamkan oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara.
Selama konfrontasi, pria itu juga menyemprotkan alat pemadam kebakaran ke arah petugas, tambah polisi.
Penyelidikan terhadap Korkmaz atas pelanggaran pidana lainnya masih berlangsung, menurut polisi.
Jika terbukti bersalah melakukan kerusakan dengan api, ia dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.
Sumber : CNA/SL