Presidential Threshold: Ambang Batas Pencalonan Presiden

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta : EGINDO.co     -Presidential Threshold atau Ambang Batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan Presiden. Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 2004.

Dalam situs resmi Makamah Konstitusi (MK) agenda pembacaan keputusan gugatan ini akan digelar Kamis pagi ini mulai pukul 09.30 wib.

Gugatan ini diajukan karena dianggap menjadi kendala karena mengharuskan calon Presiden dan wakil Presiden di dukung partai politik atau gabungan partai politik lain, minimal 20 persen kursi di DPR Senayan atau suara syah Nasional.

@Sn

Scroll to Top