Presiden Terbitkan Keppres Satgas Kopdes Merah Putih

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Jakarta|EGINDO.co Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Kabinet Terbatas yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Melalui Keppres ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ditunjuk sebagai sektor utama yang memimpin percepatan pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas, sedangkan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, ditetapkan sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk mendirikan Kopdes/Kelurahan Merah Putih akan digencarkan sepanjang bulan Mei ini. Ia memperkirakan sekitar 30 ribu koperasi desa akan terbentuk dalam waktu dekat.

“Dalam sidang kabinet tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan persetujuan mengenai skema pembiayaan program ini. Presiden Prabowo menargetkan agar Kopdes mulai beroperasi secara bertahap pada bulan Oktober mendatang, dengan capaian maksimal dalam waktu satu tahun,” ujar Ferry melalui keterangan resminya.

Keppres tersebut juga merinci tugas-tugas utama yang diemban oleh Satgas, antara lain melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menjamin terbentuknya 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih, termasuk penyusunan dan penetapan petunjuk teknis pelaksanaan.

Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi, serta menyusun langkah pendampingan terhadap Kopdes/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, pengembangan usaha, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Tugas penting lainnya adalah merancang pengembangan rencana bisnis koperasi dalam bentuk kantor pelayanan yang mencakup penyediaan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, fasilitas pergudangan (cold storage), serta logistik lokal.

Namun demikian, Ferry mengingatkan agar setiap langkah pengembangan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi masing-masing desa atau kelurahan, termasuk keberadaan lembaga ekonomi yang telah ada sebelumnya, guna memastikan keberlanjutan sistem ekonomi lokal.

Sebagai penutup, Satgas juga diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi dalam mempercepat pendirian Kopdes/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang telah ada, serta mengambil langkah cepat dalam mengatasi setiap permasalahan atau hambatan yang mungkin muncul.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top