Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh. “Setelah melakukan pembahasan dan mengadakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Penerapan di Daerah
Sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan besaran UMP tahun 2025, sementara 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua Selatan, belum mengumumkan nilai UMP mereka.
Berikut beberapa rincian UMP 2025 di provinsi-provinsi Indonesia:
- Tertinggi: DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761, disusul Papua dan Papua Selatan masing-masing Rp 4.285.850.
- Terendah: Jawa Tengah Rp 2.169.349 dan Jawa Barat Rp 2.191.238.
Provinsi dengan UMP di atas Rp 3 juta di antaranya adalah:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Peran UMP
UMP merupakan standar minimum upah yang ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah provinsi. Besaran ini menjadi acuan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Kenaikan UMP tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah.
Sumber: Tribunnews.com/Sn