Presiden Prabowo Tunjuk Sri Mulyani sebagai Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS

ilustrasi Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel)
ilustrasi Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel)

Jakarta|EGINDO.co Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penunjukan tersebut tertuang dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS.

Menurut Sri Mulyani, kedua regulasi tersebut dikeluarkan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK disebutkan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Komisioner LPS dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi yang ditunjuk langsung oleh Presiden, dan dapat berasal dari internal maupun eksternal LPS.

“Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta profesional dari sektor perbankan dan asuransi. Dalam menjalankan ketentuan ini, Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 42/P Tahun 2025 terkait keanggotaan panitia seleksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers daring pada Senin, 28 April 2025.

Anggota Panitia Seleksi ADK LPS:

  • Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota)

  • Thomas A.M. Jiwandono (unsur pemerintah)

  • Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia)

  • Dian Ediana Rae (perwakilan OJK)

  • Fauzi Ichsan (profesional/komunitas perbankan)

  • Rizal Bambang Prasetyo (profesional/industri asuransi)

Tugas Panitia Seleksi: Panitia seleksi memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

  1. Menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner LPS.

  2. Menyusun dan menetapkan tata cara seleksi.

  3. Mengumumkan penerimaan pendaftaran calon.

  4. Melaksanakan seleksi administratif terhadap para pelamar.

  5. Melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

  6. Menilai dan memilih calon yang memenuhi kriteria.

  7. Menyampaikan hasil penilaian dan pemilihan kepada Presiden.

  8. Menyerahkan paling sedikit tiga nama calon untuk setiap posisi Dewan Komisioner LPS yang dibutuhkan.

  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Proses Seleksi Wakil Ketua DK LPS Dimulai

Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini proses seleksi ditujukan untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS. Ia menjelaskan bahwa jangka waktu seleksi ditetapkan paling lama 20 hari kerja.

Setelah tiga nama calon disampaikan kepada Presiden, Kepala Negara akan memilih dan meneruskan sedikitnya dua nama calon untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), paling lambat dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima nama-nama dari panitia seleksi.

Selanjutnya, DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon tersebut. Hasil dari uji tersebut akan dikirimkan kembali kepada Presiden untuk proses penetapan akhir.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Scroll to Top