Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai hari ini, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan diimplementasikan tanpa tambahan beban subsidi pada APBN—melainkan melalui penguatan efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang mengubah keputusan sebelumnya (Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025) mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Rincian Penurunan Harga
Penurunan berlaku untuk berbagai jenis pupuk yang digunakan oleh petani di seluruh Indonesia:
-
Pupuk urea: dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg.
-
Pupuk NPK: dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg.
-
Pupuk NPK khusus kakao: dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg.
-
Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg.
-
Pupuk organik: dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg.
Alasan dan Sistem Pelaksanaan
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, langkah ini merupakan hasil efisiensi besar dalam industri pupuk dan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah dan BUMN terkait, tanpa menambah beban anggaran baru dari APBN.
Pelaksanaan meliputi simplifikasi rantai distribusi—mulai dari pabrik hingga petani—dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dampak dan Prospek
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pembebanan biaya produksi hingga lebih ringan bagi petani, sehingga diharapkan produktivitas pertanian nasional akan meningkat.
Sumber juga menyebut bahwa melalui efisiensi tata kelola pupuk bersubsidi, negara berhasil menghemat hingga Rp 10 triliun dan menurunkan biaya produksi pupuk sebesar sekitar 26 persen.
Penegakan dan Akuntabilitas
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap oknum ataupun korporasi yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan proses pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, unit pengawasan internal di Kementerian Pertanian Republik Indonesia memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyaluran pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tepat sasaran.
Sumber: Tribunnews.com/Sn