Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Presiden Jokowi

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta | EGINDO.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi efektivitas dan efisiensi. Pembubaran satgas tersebut dilakukan Prabowo dengan meneken Keppres Nomor 32 Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 November 2024. “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi poin b pertimbangan Keppres itu sebagaimana diunggah disitus JDIH Setneg, pada Sabtu (9/11/2024).

Sementara itu sebagaimana dikehui sebelumnya, Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Satgas tersebut memiliki beberapa tugas. Pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Kedua, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Ketiga, mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  #NgopiMembumi Kolaborasi APP Sinarmas Ajak Penikmat Kopi

Keppres Nomor 32 Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 November 2024. Dalam poin a pertimbangan itu, Presiden Prabowo juga menyatakan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam pasal 2 penetapan Keppres tersebut Presiden Prabowo juga menyatakan Satgas Sosialisasi tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku. “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Keppres tersebut.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top