Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan peran sentral Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan pemilihan umum 2024 mendatang. Peran sentral ini menurut Kepala Negara untuk membangun pemilu yang berkualitas dan dipercaya.
“Pengawasan Pemilu menempati posisi yang sangat sentral untuk membangun pemilu yang berkualitas. Untuk membuat hasil pemilu dipercaya oleh rakyat kita,” ujar Presiden dalam Konsolidasi Nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Presiden mengatakan, Pemilu dan Pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Kemungkinan yang terbesar di dunia karena dilaksanakan serentak dalam tahun yang sama.
Pemilu 2024 menurut Presiden sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2024 akan menjadi pekerjaan yang sangat besar dan yang terberat.
“Kita juga harus ingat hati-hati mengenai ini, yang melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Dengan rentang wilayah pemilihan yang luas, dan kondisi geografis kita yang sangat beragam,” ucapnya lebih lanjut.
Namun, Kepala Negara yakin, dengan pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemilu, Indonesia memiliki bekal lebih dari cukup. Untuk mempersiapkan pemilu ke depan yang jauh lebih berkualitas.
Menurutnya, kualitas pemilihan umum merupakan fondasi politik yang penting di dalam bernegara dan berpemerintahan. Oleh karena itu, dia berujar, peran pengawasan pemilu sangatlah sentral.
“Untuk menjaga integritas pemilu, pengawasan harus dilakukan di semua tahapan pemilu. Seluruh prosesnya harus diawasi dengan sangat cermat, ditangani dengan sangat hati-hati, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas,” katanya.
Presiden juga mengingatkan bahwa dalam proses demokrasi, kepercayaan adalah kunci. Penyelenggaraan pemilu yang terpercaya akan membuahkan sebuah legitimasi yang kuat.
Bawaslu sebelumnya telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP, Bawaslu melakukan pemetaan terkait potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
IKP tersebut menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.