Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19 Di Indonesia

Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Keputusan PPKM dicabut itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenperin Pacu Industri Semen Berdaya Saing, Segini Total Produksi Semen Indonesia

Sumber: BS/Sn

Bagikan :
Scroll to Top