Jakarta | EGINDO.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Hal itu sehubungan dengan Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024) kemarin.
Dalam keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Teguh resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta. Dalam keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Teguh sebelumnya menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Heru Budi tetap menjadi Kasetpres. Sebagaimana diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta habis per hari ini. Jokowi meneken keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi per 16 Oktober 2024.@
Bs/timEGINDO.com