Jakarta | EGINDO.co -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya menggunakan kendaraan listrik berbasis (battery electric vehicle) baterai sebagai kendaraan dinas sehari-hari. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet. Berikutnya Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Selanjutnya Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Pada diktum pertama, Presiden meminta jajarannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Hal ini untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.
Pada diktum ketiga, Presiden menyebutkan penggunaan kendaraan listrik dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian dan sewa. Atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lalu, pengadaan kendaraan bermotor listrik ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Terkait pendanaan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain.
Sumber: rri.co.id/Sn