Jakarta | EGINDO.com – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr telah meneken ata menandatangani Undang-undang (UU) yang mewajibkan pemakaman segera dan layak bagi warga Muslim sesuai dengan ajaran Islam. UU tersebut telah ditandatangani pada 11 April 2025 lalu dan sudah diunggah ke laman lembaran negara.
Berdasarkan UU tersebut, pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin, bahkan tanpa surat keterangan kematian. UU tersebut juga mewajibkan orang yang melakukan upacara pemakaman, atau keluarga terdekat almarhum, untuk melaporkan kematian dalam waktu 14 hari kepada petugas kesehatan setempat, yang akan memverifikasi penyebab kematian dan menerbitkan surat keterangan kematian.
Dalam UU tersebut ditulis, “Untuk tujuan pemakaman, sesuai dengan ritual Islam, jenazah (warga) Muslim harus diserahkan dalam waktu 24 jam oleh rumah sakit, klinik medis, rumah duka, kamar mayat, fasilitas tahanan dan penjara, atau fasilitas serupa lainnya, atau orang yang benar-benar merawat atau menjaga jenazah.”
Dalam Undang-undang itu juga mengatur hukuman bagi siapa pun yang menolak menyerahkan jenazah warga Muslim karena biaya rumah sakit atau pemakaman yang belum dibayar atau alasan tidak dapat dibenarkan lainnya. UU tersebut memiliki ancaman pidana satu hingga enam bulan penjara, denda 50.000 hingga 100.000 peso Filipina.
Sementara itu mengutip dari Asia Society, lebih dari 86 persen penduduk Filipina beragama Katolik Roma, 6 persen menganut berbagai aliran Kristen nasional, dan 2 persen lainnya menganut lebih dari 100 denominasi Protestan. Selain mayoritas Kristen, terdapat 4 persen minoritas Muslim yang kuat, yang terkonsentrasi di pulau-pulau selatan Mindanao, Sulu dan Palawan. Tersebar di daerah pegunungan yang terisolasi, 2 persen sisanya menganut kepercayaan dan praktik adat non-Barat.@
Ap/as/bs/timEGINDO.com