Prancis Denda Google $381 Juta Akibat Gagal dalam Perlindungan Konsumen

Google
Google

Paris | EGINDO.co – Otoritas perlindungan data Prancis mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka telah mendenda Google Alphabet sebesar 325 juta euro ($381 juta) karena menampilkan iklan secara tidak pantas kepada pengguna Gmail dan menggunakan kuki, keduanya tanpa persetujuan pengguna akun Google.

Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL) juga memberi Google waktu enam bulan untuk memastikan iklan tidak lagi ditampilkan di antara email di kotak masuk pengguna Gmail tanpa persetujuan sebelumnya, dan bahwa pengguna memberikan persetujuan yang sah untuk pembuatan akun Google guna penempatan pelacak iklan.

Jika gagal, Google dan anak perusahaannya di Irlandia harus membayar denda sebesar 100.000 euro per hari keterlambatan, kata CNIL dalam sebuah pernyataan.

Seorang juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan sedang meninjau keputusan tersebut dan mengatakan bahwa pengguna selalu dapat mengontrol iklan yang mereka lihat di produk mereka.

Dalam dua tahun terakhir, Google telah membuat pembaruan untuk mengatasi kekhawatiran komisi, termasuk cara mudah untuk menolak iklan yang dipersonalisasi saat membuat akun Google, dan perubahan pada cara iklan disajikan di Gmail, kata juru bicara tersebut.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top