Jakarta|EGINDO.co Praktik getok parkir ilegal yang dilakukan oleh oknum preman di sekitar Monumen Nasional (Monas), Lapangan Banteng, dan Masjid Istiqlal semakin meresahkan masyarakat. Modus operandi mereka termasuk mendekati para pengemudi bus pariwisata dengan ancaman dan paksaan untuk membayar sewa lahan parkir yang tidak sah, mengancam ketertiban lalu lintas dan keamanan para wisatawan.
Menurut Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, praktek ini merupakan tindakan pidana murni berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemerasan. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi viral, mempengaruhi sektor pariwisata yang merupakan salah satu sumber devisa negara.
“Mantan Kasubdit Bin Gakkum, AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH, menegaskan bahwa tindakan ini merugikan tidak hanya dari segi keamanan dan ketertiban umum, tetapi juga berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam mempromosikan pariwisata sebagai penghasil devisa,” ungkapnya.
Budiyanto juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara Dinas Perhubungan (Dishub), pihak keamanan setempat, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti dan mencegah praktik getok parkir ilegal ini secara efektif. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas harus segera diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area sekitar Monas, Lapangan Banteng, dan Istiqlal. (Sn)