Jakarta | EGINDO.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Penetapan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan pemerintahan ke IKN merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Nusantara sebagai pusat politik nasional. Agar IKN benar-benar berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare sudah terbangun. Gedung dan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan. Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen. Sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai angka 0,74.
Lalu apa itu ibu kota politik? Mengutip isi konferensi pers di Istana Presiden pada awal tahun 2025, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan dengan menjadi ibu kota politik, maka pembangunan di IKN akan lebih difokuskan untuk gedung-gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan administrasi negara. Artinya, kota tersebut menjadi markasnya pengambilan keputusan politik nasional, daripada hanya fungsi ekonomi atau bisnis saja.
Dengan demikian ibu kota politik bukan berarti menggantikan fungsi ekonomi kota lama secara keseluruhan. Jakarta kemungkinan tetap memegang peran sebagai pusat ekonomi dan finansial, seperti yang sudah berlangsung, sedangkan IKN lebih fokus ke urusan pemerintahan.
Berdasarkan catatan EGINDO.com bisa dianalogikan seperti Malaysia dimana Putrajaya sebagai pusat pemerintahan administratif di Malaysia, sementara Kuala Lumpur tetap memegang fungsi ekonomi dan sosial. Hal yang sama juga dengan Korea Selatan dimana Sejong di Korea Selatan memiliki peran administratif, legislatif, tetapi Seoul tetap pusat ekonomi.@
Bs/fd/timEGINDO.com