Jakarta | EGINDO.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai berlaku tahun 2025. Kata presiden PPN 12% adalah implementasi amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, Prabowo menyatakan, PPN 12% selektif hanya untuk barang mewah.
Sebelumnya, DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PPN 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun hanya untuk barang mewah. Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11%.
Untuk PPN 12% katanya akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif. Hal itu dikatakannya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu.
Sedangkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, hasil diskusi dengan Presiden Prabowo di mana PPN 12% akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. “PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Misbakhun.@
Bs/timEGINDO.com