Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto memberi lampu hijau bagi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Rencana penyesuaian iuran tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Pemerintah menilai posisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih terjaga hingga akhir 2025, tetapi tren penurunan terlihat akibat meningkatnya rasio klaim pada semester I/2025. Salah satu langkah mitigasi yang dipilih adalah melalui penyesuaian iuran.
“Penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak dan tetap menjamin keberlanjutan program,” tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, Rabu (20/8/2025).
Dampak Fiskal dan Alokasi Subsidi
Selain soal besaran iuran, pemerintah juga mengkaji implikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tiga hal yang disoroti adalah:
-
Penyesuaian bantuan iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-
Tambahan kontribusi pemerintah bagi peserta PBPU/BP kelas III.
-
Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja bagi peserta segmen PPU Penyelenggara Negara.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp66,5 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta PBI dengan besaran Rp42.000 per orang. Sementara itu, subsidi Rp2,5 triliun juga disiapkan untuk membantu 49,6 juta peserta PBPU/BP kelas III, sehingga iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp35.000 per bulan.
Tantangan yang Dihadapi
Pemerintah mengakui sejumlah persoalan masih membayangi penyelenggaraan JKN, di antaranya:
-
Tingginya jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan, khususnya dari segmen PBPU dan BP.
-
Kesalahan data (inclusion dan exclusion error) pada penerima manfaat PBI.
-
Potensi bertambahnya peserta nonaktif akibat PHK massal dan pelemahan ekonomi.
-
Rendahnya kepatuhan membayar iuran di kalangan pekerja informal.
-
Belum optimalnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Selain itu, risiko kenaikan beban klaim juga meningkat, terutama karena tingginya pemanfaatan layanan kesehatan untuk penyakit katastropik dan berbiaya mahal, potensi kenaikan tarif layanan kesehatan, serta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dapat menambah biaya jaminan.
Latar Belakang
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Untuk kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah.
Dengan langkah bertahap, Prabowo berharap kesinambungan program JKN dapat terjaga tanpa membebani masyarakat secara mendadak, sekaligus memastikan APBN tetap sehat dalam jangka panjang.
Sumber: Bisnis.com/Sn