Prabowo Bentuk Satgas, Bidik Pemodal Penyelundupan Lobster

Ilustrasi pengawasan laut dan penelusuran aliran dana untuk memberantas penyelundupan benih lobster serta membongkar jaringan pemodal ilegal.
Ilustrasi pengawasan laut dan penelusuran aliran dana untuk memberantas penyelundupan benih lobster serta membongkar jaringan pemodal ilegal.

Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas ini dibentuk untuk membongkar jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL), termasuk menelusuri aliran dana, pemodal, dan aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan, pemberantasan penyelundupan lobster tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir maupun pengangkut di lapangan. Penindakan harus menyasar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari sumber penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga jalur distribusi ke luar negeri.

Dalam peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026), Dudung menekankan pentingnya pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkap jaringan serta aliran dana penyelundupan.

Menurutnya, praktik tersebut melibatkan jaringan terorganisasi yang beroperasi lintas wilayah dan negara melalui jalur darat, laut, maupun udara. Karena itu, penindakan perlu dilakukan secara menyeluruh agar rantai penyelundupan benar-benar terputus.

Dudung menjelaskan, Satgas dibentuk untuk menyatukan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional berbagai kementerian dan lembaga tanpa mengambil alih kewenangan instansi yang sudah ada. Ia juga mengingatkan agar operasi dilakukan secara proporsional sehingga tidak merugikan masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi secara legal.

Keberhasilan Satgas, lanjutnya, tidak cukup diukur dari jumlah benih lobster yang disita. Pengungkapan pemodal, terputusnya jaringan penyelundupan, dan penurunan praktik ilegal secara berkelanjutan menjadi indikator utama keberhasilan.

Indonesia sendiri memiliki potensi benih bening lobster mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara optimal untuk mendorong pengembangan budi daya, meningkatkan nilai tambah, dan memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai penegakan hukum menjadi faktor penentu dalam memberantas penyelundupan BBL. Menurutnya, larangan ekspor tidak akan efektif apabila pengawasan lemah dan praktik ilegal terus berlangsung dalam skala besar.

Ia menegaskan, penindakan harus diperkuat agar aktivitas penyelundupan tidak mengalahkan kegiatan ekonomi yang berjalan sesuai ketentuan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut menyambut pembentukan Satgas sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Ia menyebut penyelundupan BBL telah berlangsung lama dan belum berhasil dihentikan meskipun berbagai upaya, termasuk kerja sama bilateral dengan negara tetangga, telah dilakukan.

Trenggono berharap keterlibatan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta instansi terkait dapat memperkuat pengawasan dan penindakan di seluruh jalur penyelundupan.

Melalui Satgas P2BBL, pemerintah menargetkan pemberantasan penyelundupan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga memutus aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut. Dengan demikian, potensi ekonomi lobster Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan secara legal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. (Sn)

Scroll to Top