PPKM Mikro Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Hari ke-4 di Jakarta, Selasa (9/3/2021)
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Hari ke-4 di Jakarta, Selasa (9/3/2021)

Jakarta | EGINDO.co      – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jawa-Bali pada Februari 2021 lalu efektif menekan penyebaran COVID-19.

“Saat dimulai, dari 128 kabupaten kota di Jawa-Bali, sebanyak 25 kabupaten/kota berisiko tinggi. Sesudah pelaksanaannya, per 28 Februari zona merah turun menjadi 10 kabupaten/kota,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 di Jakarta, Selasa.

Kemudian, lanjut dia, untuk wilayah dengan risiko sedang turun menjadi 86 kabupaten/kota dari sebelumnya 97 kabupaten/kota, dan wilayah dengan risiko rendah meningkat menjadi 32 kabupaten/kota dari sebelumnya enam kabupaten/kota.

“Jadi ini membuktikan bahwa penekanan aktivitas mikro bisa berhasil,” katanya.

Baca Juga :  Pengamat: Pengguna Angkutan Umum Masih Rendah

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah memperluas cakupan PPKM mikro, tidak hanya meliputi tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

“Sekarang diperluas di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Namun bagi daerah lain yang ingin menerapkan PPKM mikro dipersilakan karena sudah terbukti bisa menurunkan tingkat risiko,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Menurut dia, dengan menurunnya tingkat risiko COVID-19 di sejumlah daerah maka akan dapat mengembalikan perekonomian nasional.

Di samping itu, ia juga mengatakan pemerintah akan berupaya untuk mempercepat program vaksinasi nasional untuk mencapai imunitas keseluruhan atau “herd immunity”.

“Pandemi COVID-19 belum berakhir, jadi vaksinasi tentu perlu dilakukan percepatan. Selain program vaksinasi nasional, vaksinasi juga diakselerasi oleh program vaksinasi gotong royong,” katanya.

Baca Juga :  Pengguna Jalan Memperoleh Hak Utama, Wajib Diprioritaskan

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan terkait vaksin gotong royong atau vaksin mandiri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

“Permenkes sudah keluar, sesuai aturan merek vaksinasi gotong royong berbeda dari vaksinasi nasional. Jadi tidak tercampur antara program vaksinasi nasional dan vaksinasi gotong royong,” demikian Airlangga Hartarto.@Ant/Sn

Bagikan :
Scroll to Top