PPKM Level 4 Diperpanjang, Terbang Bisa Tanpa Vaksin, Asal

bandfara
Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta | EGINDO.co – Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Level 4 diperpanjang di  DKI Jakarta, bagi yang mau terbang, naik pesawat bisa tanpa vaksin asalkan memenuhi syarat. PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I sebagai pengelola 15 bandara di Indonesia menyatakan mendukung penuh implementasi kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari SE 45 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan di masa PPKM dalam keterangan tertulis.

Secara rinci, aturan dalam beleid terbaru diatur bahwa persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa-Bali, maupun penerbangan dari atau ke bandara Jawa-Bali maka calon penumpang diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Jelang Berakhir PPKM, Makin Banyak Sembuh Covid-19

Sementara itu untuk sertifikat vaksin Covid-19 ada pengecualian terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang dengan kondisi tertentu. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Pihak AP I telah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasi kebijakan baru tersebut. Selain itu, ia memastikan, petugas AP I secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan.@

TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top