Jakarta | EGINDO.co -Pemerintah Indonesia memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (COVID-19). PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyampaikan, langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas, dan pemulihan perekonomian nasional.
Ia juga mengatakan,.penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar. Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat. Dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Safrizal dalam keterangan pers yang diterima RRI.co.id, Selasa (30/8/2022).
Di samping itu, para kepala daerah diharapkan terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus. Dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” katanya.
Sumber: rri.co.id/Sn