Jakarta | EGINDO.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan, Bioskop sudah 90 persen bisa dibuka. Pemerintah sudah memperlonggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-3. Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2021, memberi kesempatan bioskop untuk kembali melakukan kegiatan operasional.
Jaringan bioskop di Indonesia, Cinema XXI mengapresiasi kebijakan pemerintah itu. Hal itu dinyatakan Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol bahwa pihaknya kembali membuka jaringan bioskop dengan berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.
Kata Dewinta bilang, Cinema XXI terus berkoordinasi secara intens dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mematuhi instruksi terkait protokol kesehatan yang ketat. Hingga kemarin Jum’at sudah 90% bioskop di grup Cinema XXI telah mendapatkan ijin dan rekomendasi untuk melakukan uji coba operasional di sejumlah wilayah.@
Bs/TimEGINDO.co