PPKM Dilanjutkan, Seluruh Pabrik Bisa Operasi 100 Persen

Pabrik APP Sinarmas Riau
Pabrik APP Sinarmas Riau

Jakarta | EGINDO.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dilanjutkan berlaku dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun, seluruh pabrik bisa beroperasi 100 Persen.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (30/8/2021) malam.

Katanya, pemerintah membuka kapasitas industri nasional mencapai 100 persen pada pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. Industri yang dapat beroperasi, yaitu domestik, non-esensial, hingga ekspor esensial. “Seluruh industri atau pabrik dapat operasi 100 persen,” katanya menegaskan.

Namun demikian, Luhut mengatakan perusahaan harus memperkerjakan karyawan dalam dua pembagian waktu (shift). Hal itu menurutnya telah mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi.

Baca Juga :  Kim Serukan Peningkatan Eksponensial Senjata Nuklir Korut

Untuk sementara sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Selain menambah kapasitas industri, pemerintah juga meningkatkan kapasitas makan di tempat (dine in) di restoran dari 25 persen menjadi 50 persen. Lalu, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal naik dari 20.00 menjadi 21.00. Pemerintah juga melakukan uji coba operasi 1.000 outlet restoran di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top