Jakarta | EGINDO.co – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 hingga 18 Oktober 2021 aturan naik pesawat berubah. Perusahaan maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional yang beroperasi di Indonesia melakukan penyesuaian syarat bagi calon penumpangnya.
Maskapai penerbangan menerapkan aturan mengacu pada peraturan pemerintah atau otoritas berwenang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. “PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin lalu.
Sementara itu, terkait aturan perjalanan orang dengan pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, kecuali memang belum atau tidak bisa divaksin. Selain itu harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2.
Khusus penerbangan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Namun, menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Sedangkan aturan keberangkatan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat. Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Untuk lengkapnya mengacu pada peraturan pemerintah, otoritas bandara dan maskapai, berikut adalah aturan perjalanan orang khusus naik pesawat terbang selama PPKM
- Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:
– Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam
- Penerbangan antarkota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa atau Bali (serta sebaliknya) wajib menunjukkan:
– Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Hasil tes rapid antigen tidak berlaku untuk rute penerbangan ini
- Surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI
Untuk penerbangan Internasional masuk ke Indonesia:
– Wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel
– Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes NAAT/RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam
- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
- Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.@
Bs/TimEGINDO.co