PPDB: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 diwarnai berbagai tanda tanya, terutama mengenai prioritas terhadap calon siswa yang diterima melalui jalur zonasi.

Dalam PPDB, terdapat empat jalur pendaftaran: jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. Dari keempat jalur tersebut, jalur zonasi kerap menjadi sorotan karena kriteria penerimaan siswa baru yang diterapkan oleh sekolah melalui sistem ini.

Definisi sistem zonasi dapat ditemukan di situs kemdikbud.go.id. Sistem ini merupakan penyesuaian dari sistem rayonisasi yang lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dan sekolah. Artinya, siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah memiliki hak lebih besar untuk mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah tersebut. Namun, kebijakan pemeringkatan penerimaan siswa baru berdasarkan usia diterapkan pada PPDB DKI Jakarta.

Seleksi jalur zonasi di Jakarta tetap mengacu pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Namun, terdapat penetapan zona prioritas yang terdiri dari tiga kategori: prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3.

Salikun, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan dalam podcast JakDisdikTV bahwa “Ketentuan batasan usia disesuaikan dengan zona prioritas tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, urutan prioritasnya adalah zona prioritas, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran. Kebijakan ini berlaku tidak hanya di tingkat SD, tetapi juga di tingkat SMP dan SMA.

Fajar Isnin, Ketua PPDB 2024 SMAN 34 Jakarta, mengungkapkan bahwa banyak orang tua murid menanyakan faktor usia. “Hal ini sudah merupakan petunjuk teknis kebijakan,” ujarnya pada Rabu (26/6/2024).

Fajar memberikan contoh prioritas antara calon siswa dari zona 1 yang lebih muda dibandingkan dengan siswa di zona 3. “Kami akan prioritaskan zonasi terlebih dahulu, baru kemudian usia,” tegasnya.

Hingga saat ini, pelaksanaan PPDB 2024 masih berjalan dengan berbagai penyesuaian dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan semua calon siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses penerimaan peserta didik baru ini.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top