Jakarta|EGINDO.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak akan lagi melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif atau dormant hingga akhir tahun 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai menghadiri acara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/8/2025).
Ivan menyatakan bahwa seluruh proses pemblokiran yang berkaitan dengan rekening dormant telah selesai dilakukan. Seluruh laporan dari pihak perbankan telah dianalisis dan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh PPATK.
“Karena seluruh data rekening dormant dari bank sudah kami terima dan proses analisisnya juga sudah kami selesaikan, maka saat ini tidak ada lagi yang perlu kami blokir,” ujar Ivan.
122 Juta Rekening Selesai Ditangani
Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant ini telah dilakukan sejak Mei 2025 dan dikerjakan secara bertahap. PPATK memprosesnya dalam beberapa gelombang (batch), dan total hingga batch ke-17, sebanyak 122 juta rekening dormant telah dibuka kembali dan dikembalikan kepada bank masing-masing.
Ivan menegaskan bahwa PPATK hanya bertugas menganalisis dan mengamankan rekening tersebut sesuai prosedur, sementara langkah selanjutnya menjadi kewenangan pihak bank.
“Semua rekening dormant yang telah kami tangani sudah dikembalikan ke bank. Jadi, saat ini tanggung jawabnya berada di pihak perbankan,” ucapnya.
Langkah Pencegahan Kejahatan Keuangan
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menambahkan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran tindak kejahatan tanpa disadari oleh pemiliknya. Di antaranya digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, serta jual beli rekening ilegal.
“Banyak rekening dormant yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena pemiliknya tidak aktif melakukan pembaruan data. Bahkan, ada juga yang disalahgunakan oleh oknum internal bank,” jelas Natsir dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).
Karena itu, pemblokiran tersebut merupakan langkah mitigasi untuk melindungi nasabah dan menjaga keamanan dana mereka.
Imbauan Verifikasi ke Nasabah
PPATK juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi pihak bank jika menerima pemberitahuan mengenai status rekening mereka yang dormant. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data atau dana oleh pihak tak bertanggung jawab.
Selain itu, PPATK juga merekomendasikan agar perbankan memperketat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) guna mencegah terulangnya penyalahgunaan rekening dormant di masa depan.
OJK: Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan
Senada dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant. Dalam laporan yang dikutip dari DetikFinance, OJK menyebutkan bahwa rekening tidak aktif berisiko besar menjadi sarana pencucian uang dan kejahatan siber, terutama bila tidak dilakukan verifikasi data secara rutin oleh pihak bank dan nasabah.
“Bank harus lebih aktif melakukan pengkinian data terhadap rekening yang lama tidak digunakan, sebab celah ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” ujar Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Perbankan II, Teguh Supangkat, dalam wawancara pada Juli 2025.
Sumber: Tribunnews.com/Sn