Jakarta|EGINDO.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant yang dilakukan dalam periode waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, rekening dormant sering kali menjadi sasaran kejahatan, mulai dari pencucian uang, transaksi narkotika, hingga korupsi. Bahkan, tidak sedikit yang digunakan untuk menampung dana dari praktik jual beli rekening, peretasan, serta digunakan oleh pihak ketiga sebagai rekening atas nama orang lain (nominee).
“Sering kali dana dalam rekening dormant disalahgunakan oleh pihak internal maupun eksternal bank, apalagi jika pemilik rekening tidak pernah melakukan pembaruan data,” ujar Natsir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com dan Tempo.co.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening bank, baik tabungan maupun giro, yang tidak mengalami aktivitas transaksi apa pun dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung pada ketentuan masing-masing bank.
Lebih lanjut, Natsir menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap dana nasabah. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan mendorong pihak bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang atas rekening yang tidak aktif, guna memastikan tidak digunakan untuk keperluan ilegal.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko agar rekening tidak disalahgunakan oleh jaringan kejahatan finansial. Harapannya, bank dapat memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD),” katanya.
PPATK mengimbau masyarakat yang menerima pemberitahuan terkait status rekening dormant agar segera menghubungi bank guna melakukan proses verifikasi. Natsir mengingatkan bahwa rekening yang tidak aktif dapat menjadi celah tindak kriminal yang berpotensi merugikan pemiliknya dan masyarakat secara luas.
Menariknya, setelah implementasi kebijakan ini, PPATK mencatat adanya penurunan signifikan terhadap dana yang mengalir ke aktivitas perjudian daring (judi online). “Jumlah deposit dari kegiatan tersebut turun drastis sebesar 70 persen, dari sebelumnya lebih dari Rp5 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun,” ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem keuangan nasional dan memberantas praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sumber: Tribunnews.com/Sn