Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026). Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi risiko di ruang digital yang semakin kompleks.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak—mulai dari penyelenggara platform digital, orang tua, hingga pemerintah—harus mematuhi aturan ini secara konsisten. Ia menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus selalu berpijak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk menjamin tumbuh kembang yang sehat serta perlindungan dari paparan konten berbahaya di internet.
Penonaktifan Akun Anak di Platform Berisiko Tinggi
Pada tahap awal penerapannya, pemerintah mulai menertibkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Beberapa di antaranya meliputi:
YouTube
TikTok
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap paparan konten negatif, interaksi tidak aman, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
Peran Keluarga Jadi Kunci
KPAI juga mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif keluarga. Orang tua diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk:
Membatasi waktu penggunaan gawai
Memantau jenis konten yang diakses
Memberikan edukasi literasi digital sejak dini
Menurut laporan dari UNICEF, pendampingan orang tua terbukti efektif dalam menekan risiko paparan konten berbahaya pada anak di internet. Sementara itu, riset Common Sense Media juga menunjukkan bahwa anak-anak yang mendapatkan pengawasan aktif cenderung memiliki perilaku digital yang lebih sehat.
Dorongan Kolaborasi Multi-Pihak
Lebih lanjut, implementasi PP Tunas menuntut kolaborasi lintas sektor. Pemerintah diharapkan memastikan pengawasan berjalan efektif, sementara platform digital wajib menyediakan sistem verifikasi usia dan fitur perlindungan anak yang memadai.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola ruang digital yang lebih ramah anak. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya, terutama dalam menjaga keseimbangan antara akses teknologi dan perlindungan generasi muda. (Sn)