PP Pengupahan Disahkan, Bagaimana Dengan UMP

Jakarta | EGINDO.co – Ketentuan mengenai UMP dan UMK yang dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Pemerintah secara resmi menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga telah melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja. Demikian informasi dari pihak Kemenko Perekonomian melalui keterangan resmi yang dikutip EGINDO.co kemarin.

Satu Peraturan Pemerintah yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No 36/2021), Pada 2 Februari 2021. PP No 36/2021 tersebut telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan lama).  Pasal 25 PP No 36/2021 menjelaskan bahwa upah minimum terdiri atas : a. Upah minimum Provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pemberlakuan aturan tentang upah minimum tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca Juga :  Moskow Melarang Boris Johnson, Truss, Wallace Masuk Ke Rusia

Sedangkan syarat untuk upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.  Dalam pasal 25 ayat 5 juga dijelaskan bahwa data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistika. Kemudian Pasal 32 PP No 36/2021 juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota (UMK) yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.

Adapun Perhitungan nilai upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota itu sendiri, kemudian hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur. Terkait dengan hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP), maka Bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada Gubernur. Untuk penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum maka dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai dengan tahapan perhitungan yang telah diatur dalam pasal 26.

Baca Juga :  Menciptakan Kesehatan Kerja

Upah minimum kabupaten/kota tersebut ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Pasal 26 PP No 36/2021 juga mengatur terkait dengan ketentuan mengenai UMP dan UMK yang dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Artinya, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% diatas garis kemiskinan provinsi. Pengecualian tersebut didasarkan dengan mempertimbangkan terkait pemanfaatan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Sebelumnya berdasarkan Pasal 43 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjelaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Baca Juga :  Pejabat Senior Vietnam Ditangkap Atas Tambang Pasir Ilegal

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud  terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh Menteri dengan pertimbangan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional. “Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum yang selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sesuai yang terkandung dalam ayat 9 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri. @

Bs/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top