Jakarta|EGINDO.co Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penjelasan tersebut disampaikan Yassierli pada Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menuturkan, PP Pengupahan terbaru tetap menggunakan dua komponen utama dalam perhitungan upah minimum, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, regulasi ini menghadirkan penguatan melalui perluasan komponen alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
“Komponen alfa diperluas agar peran pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dapat lebih terakomodasi secara adil dalam kebijakan pengupahan,” ujar Yassierli.
Menurutnya, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditentukan oleh Presiden. Rentang tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi, produktivitas, serta disparitas upah di masing-masing wilayah.
Dengan mekanisme tersebut, besaran kenaikan UMP dan UMK 2026 tidak bersifat seragam secara nasional. Penentuan nilai alfa di setiap daerah dilakukan melalui dialog dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi berbasis kondisi lokal dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Adapun formula kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan yang baru dirumuskan sebagai penjumlahan antara inflasi dan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan komponen alfa.
“Formula ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil, adaptif terhadap kondisi daerah, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkas Yassierli. (Sn)