Positif Dan Negatif, Ranmor Dihapus Dari Daftar Regident

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co          -Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, kebijakan Korlantas Polri yang berencana melakukan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar Regident bagi kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah mati selama 2 (dua) tahun dan tidak meregistrasi ulang. Penghapusan mengacu pada pasal 70 ayat ( 2 ) Surat tanda nomor kendaraan bermotor dan Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Lanjutnya, dalam pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Kemudian dalam teknis penghapusan kendaraan bermotor, ungkap Budiyanto akan melalui pentahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

“Program atau kebijakan tersebut dapat berimplikasi kepada hal positif maupun negatif,” tandasnya.

Dijelaskan Budiyanto positifnya para pemilik kendaraan bermotor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan ( SWDKLLAJ). Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan maayarakat, sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan ( SWDKLLAJ) sebagai sarana mengcover keselamatan jiwa.

“Mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak,  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan ( SWDKLLAJ ) dan melegitimate keabsahan dari pada Surat tanda nomor kendaraan (STNK )

Dengan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali. “Kendaraan bermotor otomomatis tanpa dilengkapi surat- surat alias bodong, situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya Surat tanda nomor kendaraan palsu atau dipalsukan,”ujarnya.

Berpeluang adanya transaksi jual beli tanpa dilengkapi surat- surat yang sah ( munculnya tindak Pidana baru ), dengan mengendarai kendaraan bermotor dengan surat tidak sesuai peruntukkannya berarti pelanggaran lalu lintas,”kata mantan Kapolsek Tanah Abang AKBP (P) Budiyanto. 

Berarti adanya potensi tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan surat identitas kendaraan bermotor dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas.

Dampak positip dan negatif ini, tegasnya sebagai dasar untuk pengkajian rencana penghapusan kendaraan bermotor tersebur dari daftar Regident.

Walaupun dari aspek hukum penghapusan kendaraan bermotor diperbolehkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak meregistrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah masa habis masa berlaku STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) namun aspek lain juga perlu di pertimbangkan,”tutup Budiyanto

@Sadarudin

 

 

Scroll to Top