Jakarta | EGINDO.com -Kota Medan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Namun sejumlah pos penyekatan di dalam dan luar kota sudah dibuka.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan penyekatan kali ini hanya dilakukan di lima titik perbatasan Kota Medan.
“Kemarin kita sudah dibicarakan penyekatan di dalam kota dikurangi. Penyekatan dilakukan di lima pintu masuk Kota Medan,” ujar Bobby, Selasa (10/8/2021).
Bobby mengatakan, saat ini pihaknya akan fokus untuk membatasi jalur masuk ke Kota Medan dengan melakukan tes swab antigen kepada pendatang yang akan masuk ke Medan.
“Untuk di lima titik penyekatan ini harus lebih diperketat dengan melakukan tracing dan testing. Setiap yang ingin masuk wajib diswab antigen atau membawa surat telah melakukan rapid antigen jika memiliki kepentingan di dalam Kota Medan,” tuturnya.
Sementara itu, kata Bobby, bagi yang kepentingannya tidak begitu mendesak untuk masuk ke Kota Medan diinstruksikan untuk putar balik.
“Jika tidak terlalu penting dan tidak mau diswab mereka akan disuruh putar balik. Kita harus tegas, jangan tanggung-tanggung. Masyarakat sudah banyak yang mengeluh, jangan sampai hasilnya tidak ada,” ucapnya.
Bobby menjelaskan, Pemko Medan juga akan melakukan pembatasan masuk ke Kota Medan melalui pelabuhan di Belawan.
Bobby menyebutkan, ada 470 kapal yang masuk ke Kota Medan dan itu tidak hanya melalui cek suhu tubuh penumpangnya saja, tetapi juga harus diswab antigen.
“Kalau ada yang reaktif jangan diperbolehkan turun biar dia di kapal dan menunggu langkah selanjutnya,” lanjutnya.
Sedangkan untuk penanganan mobilitas di inti Kota Medan, kata dia, Pemko Medan melakukan patroli operasi yustisi dibantu Satgas Covid-19 kecamatan Satpol PP serta TNI/Polri.
“Masih banyak cafe yang buka lebih dari jam 21.00 WIB. Saya minta kepada para camat agar benar-benar bertindak tegas dalam mengurangi mobilitas yang dapat memicu terjadinya kerumunan,” katanya.
Dikatakannya, selama PPKM darurat dan Level 4 Pemko Medan telah melakukan 40 titik penyekatan.
“Namun sejak diberlakukannya PPKM level 4 ada beberapa kebijakan yang memperbolehkan pelaku UMKM menerima pengunjung makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit,” jelasnya.
Ia pun menuturkan petugas gabungan akan turun langsung ke lapangan dan jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan hukuman berupa Swab Antigen.
“Jadi kegiatan turun langsung ini jika ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka kami akan memberikan hukuman yakni Swab Antigen,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tidak ada lagi penyekatan di dalam Kota Medan.
“Ruas jalan di Kota Medan sudah dibuka sejak akhir minggu lalu. Tidak ada penyekatan lagi di dalam Kota Medan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyekatan yang masih berlangsung hanya di lima titik penyekatan perbatasan Kota Medan, yakni Simpang Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisingamangaraja menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung.
“Sementara di lima titik perbatasan Kota Medan masih dilakukan penyekatan dan tetap dilakukan pemeriksaan kepada pengendara,” pungkasnya.
Sumber: TribunnewsMedan/Sn