Jakarta|EGINDO.co Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penempatan tersebut harus diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, anggota kepolisian tidak dapat menduduki posisi di luar struktur organisasi Polri secara sepihak atau tanpa prosedur yang jelas.
Sigit menjelaskan bahwa setiap penugasan personel Polri ke instansi sipil harus melalui proses administrasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dengan demikian, keberadaan polisi aktif di lembaga sipil merupakan hasil koordinasi antarlembaga, bukan keputusan sepihak dari institusi kepolisian.
“Pada prinsipnya, Polri memiliki aturan terkait penempatan anggota di luar struktur organisasi. Salah satu syarat utamanya adalah adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan,” ujar Sigit.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberadaan aparat kepolisian aktif yang menempati sejumlah posisi strategis di berbagai instansi pemerintah. Kapolri menilai seluruh proses yang berjalan selama ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tetap berada dalam koridor hukum.
Sejumlah media nasional, termasuk Kompas dan CNN Indonesia, turut melaporkan pernyataan Kapolri tersebut. Kedua media menyoroti bahwa mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus memenuhi persyaratan administratif dan memperoleh persetujuan dari pihak berwenang sebelum dapat dilaksanakan.
Kapolri berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap penempatan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan berdasarkan kebutuhan lembaga terkait serta melalui proses yang transparan dan sesuai regulasi. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk tetap menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh kebijakan penugasan personel berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Sn)