Bogor|EGINDO.co Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp756 miliar melalui penindakan berbagai tindak pidana di sektor energi dan minyak serta gas bumi (migas) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa selama enam bulan pertama tahun ini, aparat kepolisian telah mengungkap 464 perkara di sektor energi dengan menetapkan 594 orang sebagai tersangka. Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola distribusi energi sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik penyalahgunaan.
Dalam operasi tersebut, Polri turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sekitar 669.000 liter solar, 80.000 liter pertalite, serta 30.000 tabung LPG dalam berbagai ukuran.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi. Dari kasus tersebut, penyidik menyita satu kapal tanker, dua kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB), serta tujuh unit truk transporter yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa seluruh penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp756 miliar. Pernyataan itu disampaikan saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Capaian tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di sektor migas. Informasi mengenai pengungkapan kasus ini juga diberitakan oleh sejumlah media nasional, termasuk CNN Indonesia dan Kompas.com. (Sn)