Polri Larang Penggunaan Petasan Perayaan Malam Tahun Baru

Polri Larang Penggunaan Petasan
Polri Larang Penggunaan Petasan

Jakarta | EGINDO.co – Polri melarang penggunaan Petasan dalam perayaan malam Tahun Baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023) di Jakarta.

Katanya terkait dengan petasan, disampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, pengunaan kembang api untuk perayaan malam tahun baru diperbolehkan, yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin, karena harus melihat lokasi.

Untuk tahun 2023 Polri mengerahkan 79.000 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024. Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengatakan, para personel tersebut akan dibantu oleh 59.000 personel TNI dan pemerintah daerah. Untuk personel Polri 79.000 dan TNI 59.000 serta dibantu pemerintah daerah terdiri dari berbagai satgas.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat Terdengar Di Kyiv Setelah Kapal Tenggelam

Hal itu dikatakan Agus setelah Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2023 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada 21 Desember 2023 dengan tujuan bilamana ada bencana sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi, TNI siap membantu kepolisian untuk pengamanan Natal dan Tahun baru 2024.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :