Polri Hormati Putusan MK soal Penempatan Anggota di Jabatan Sipil

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dokumentasi/Divisi Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dokumentasi/Divisi Humas Polri)

Jakarta|EGINDO.co Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan tersebut menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, putusan MK menjadi rujukan penting sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Polri dalam menugaskan anggotanya di luar struktur kepolisian. Ia menegaskan seluruh penugasan akan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menjalankan setiap penugasan secara bertanggung jawab dan taat hukum. Putusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi kami,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon I dan menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa pengaturan mengenai jabatan sipil tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI. Menurut MK, norma dalam UU ASN tidak berdiri sendiri, sehingga penempatan anggota Polri aktif tetap harus mengacu pada regulasi sektoral yang mengaturnya.

MK juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih rinci dan tegas terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, guna menghindari penafsiran yang beragam serta memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (Sn)

Scroll to Top