Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan kesalahan manusia salah satu faktor penyebab terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas, oleh sebab itu manusia saat berkendara harus memiliki kondisi phisikologi yang cakap dan oleh sebab itu pentingnya pemberlakuan aturan test phisikologi kepada warga masyarakat yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dalam kasus pelanggaran dan fatalitas terhadap kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, salah satu penyebabnya adalah human error sebagai faktor tertinggi penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sikap dan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan, emosional, kurang mampu mengendalikan diri, kurang konsentrasi dan kecerdasan dalam mengantisipasi permasalahan di jalan serta ketahanan fisik yang lemah dalam mengemudikan kendaraan bermotor sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”ujar Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto sifat-sifat demikian saya kira hanya dapat kita ketahui secara ilmiah dari hasil test phisikologi sehingga menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera diberlakukan test phisikologi dalam persyaratan permohonan mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Diketahui, aturan ujian maupun test psikologi bagi warga yang ingin memperoleh SIM baru maupun naik golongan SIM, tidak secara merata berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Hanya yang kita sayangkan bahwa pemberlakuan persyaratan test psikologi untuk persyaratan pembuatan SIM hanya baru beberapa Polda yang melaksanakan, seharusnya menurut hemat saya dapat diberlakukan di Polda-Polda seluruh Indonesia,” tuturnya.
Terlebih, menurutnya, payung hukum dari test psikologi itu sudah jelas ada.
“Apalagi dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan aturan turunannya mengamanahkan demikian bahwa dalam persyaratan kesehatan meliputi persyaratan sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Dalam ayat (4) syarat kesehatan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 meliputi; sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus test psikologi.
Dengan diberlakukan test persyaratan psikologi pihak Polri akan lebih awal mengetahui pemohon SIM tentang karakter seseorang yang dapat dibaca dari hasil test, kira-kira dengan karakter yang ada pemohon tersebut bisa lulus atau tidak,” tegasnya.
Lebih jauh, Budiyanto yakin jika test psikologi dalam pengurusan SIM dengan paten diberlakukan pada seluruh wilayah Indonesia, bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
“Dengan pengetatan persyaratan untuk permohonan SIM dengan mewajibkan pemohon untuk test psikologi akan berdampak pada penurunan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang akhir-akhir ini terjadi,” tutup Budiyanto mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.@Sn