Polisi Wajib Tanggapi Setiap Laporan Masyarakat, Tanpa Terkecuali

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Bin Gakkum Polda Metro Jaya, yang juga seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa salah satu tugas utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, Polri diwajibkan untuk merespons setiap permintaan bantuan dari masyarakat tanpa kecuali.

Menurut Budiyanto, siapa pun yang membutuhkan perlindungan, baik dalam situasi darurat atau terancam, berhak mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian. Hal ini mencakup berbagai situasi, termasuk ketika seseorang merasa terancam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang berada dalam ancaman bisa langsung melapor ke kantor polisi atau melalui saluran telepon dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti ini sangat penting agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.

“Polri berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri. Namun, dalam keadaan yang sangat terdesak, masyarakat disarankan untuk mencari keramaian untuk mendapatkan pertolongan, atau jika memungkinkan, segera melapor kepada polisi dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto menegaskan bahwa jika seseorang merasa terancam dalam perjalanan, misalnya saat mengendarai kendaraan, sebaiknya tidak mengambil tindakan yang bisa menyebabkan cedera pada orang yang mengancam. Jika seseorang sengaja menabrak pihak yang mengancam, hal itu dapat berujung pada tindak pidana baru, seperti penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau bahkan pembunuhan, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa untuk menyelamatkan nyawa.

“Situasi yang mengancam jiwa memang memerlukan tindakan yang terukur, namun menghindari tindakan kekerasan adalah yang terbaik. Jika berada dalam bahaya, segeralah mencari tempat yang ramai untuk meminta bantuan atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat dengan bukti yang ada,” tambahnya.

AKBP (Purn.) Budiyanto juga menekankan bahwa polisi wajib merespons setiap laporan masyarakat tanpa membedakan jenis kasus. Apapun masalahnya, setiap laporan yang masuk harus segera ditangani oleh aparat kepolisian untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat. (Sadarudin)

Scroll to Top